Home / BERITA TERBARU / NasDem Dukung Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila

NasDem Dukung Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan mendukung penuh langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu terkait organisasi kemasyarakatan. Sahroni menjelaskan bahwa Ormas dimaksud yang dilarang dalam Perppu adalah organisasi yang dalam praktiknya berseberangan dan melawan ideologi negara, Pancasila.

“Kita mendukung penuh langkah pemerintah ini.  Saya bisa pastikan dengan adanya Perppu ini maka bagi ormas yang anti dengan Pancasila akan segera dibekukan dan dicabut izinnya di Indonesia,” kata Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 12 Juli 2017.

Dia menyayangkan masih adanya organisasi yang hidup di Negara Indonesia tetapi menolak keberadaan Pancasila. Sahroni menegaskan penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi dinilai sebagai langkah yang tepat.

“Langkah Presiden sudah benar. Karena pembiaran terhadap Ormas yang bertendensi anti Pancasila tidak boleh didiamkan dan berlarut-larut. Karena ini sedikit banyak akan selalu menganggu pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan bangsa.  Seharusnya berjalan dengan baik, harmonis, tidak terusik karena Omas semacam itu,” ujar legislator Dapil DKI Jakarta III ini.

Dia berpandangan, penerbitan Perppu Ormas ini bukanlah untuk memojokkan atau memusuhi satu Ormas atau kelompok tertentu. “Saya haqqul yakin tidak ada ke arah itu. Ini murni untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Sebaliknya, Sahroni melihat ini semata demi tetap terjaganya kedaulatan negara dan terciptanya keharmonisan sosial dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kalau organisasi itu cinta tanah air, bertujuan untuk membangun dan memajukan bangsa, tentu kita selalu mendukung.  Tetapi terhadap organisasi yang sebaliknya, malah menghancurkan pondasi dan mendistorsi arah pendirian pembangunan bangsa ini, maka kita harus lawan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2 Tahun 2017. Perppu ini sendiri sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. []