
KLIKKABAR.COM,BANDA ACEH- Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan puluhan petasan Mercon yang disita dari para penjual selama bulan Ramadhan tahun ini, selain mercon, pihak kepolisian juga mengamankan tiga orang pelaku penjual yang berinisial, MA,RF,dan TF, demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, T Saladin melalui Kompol Raja Gunawan selaku Kasat Reskri. Minggu, 11 Juni 2017.
“Mareka bisa dijerat dengan Undang- undang darurat pasal 1 (1) Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kompol Raja Gunawan.
Sementara ketiga pelaku tersebut, di dapatkan di jalan Daud Bereueh, tepatnya di depan Mess Sabang. “Kami himbau bagi yang belum tertangkap, jangan lagi menjual kembang api dan mercon yang menimbulkan bunyi ledakan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan siapa saja yang dengan sengaja meledakkan mercon dengan ledakan tinggi akan ditahan dan dikenakan dengan pasal KUHP, pungkasnya.
Selanjutnya, dikatakan Kasat reskrim bahwa mereka yang ditangkap tersebut, mengambil barangnya langsung dari medan, Sumatera Utara yang kemudian di jual di Banda Aceh,ujarnya.
“Saat ini, Pihak Polresta sudah membentuk tim khusus untuk terus melakukan giat dalam pengecekan terhadap pelaku penjual bahan petasan,” tutupnya.
REPORTER: IKHSAN
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
