
KLIKKABAR.COM,BANDA ACEH- Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi melalui Kasi Penegakan Perundang-undangan Peraturan dan Syariat Islam, Evendi A Latif, membeberkan kasus penggrebekan penjual Nasi siang yang terjadi di jalan AMD, desa Lamdom, Batoh, Banda Aceh, Selasa 6 Juni 2017.
Evendi A Latif kepada wartawan mengatakan bahwa MF sebagai penjual makanan disiang hari itu, akan dijerat dengan Qanun No 11 tahun 2002, tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan syi’ar Islam, ujarnya.
“Dan sekarang keduanya sudah kita amankan, baik itu penyedia dan pembeli makanan,” katanya kepada awak media usai penggledahan di tempat kejadian perkara.
Dikatakannya, bawah setiap pembeli yang ingin melakukan transaksi pembelian makanan siang, mareka selalu memakai tas supaya tidak kelihatan kepada masyarakat lainnya, sebut Evendi.
“Mareka masuk dengan membawa tas , dan nasinya dimasukkan kedalam tas yang dibawanya itu, kebanyakan pembeli yaitu pekerja keras dan sopir,” katanya lagi.
Disamping itu, lanjut dia, pelaku pejualan makanan disiang hari di bulan Ramadhan itu bukanlah kedapatan yang pertama kali, bahkan tahun sebelumnya sudah pernah mendapat teguran, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Wilatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan satu orang pembeli nasi siang dengan inisial SA serta 8 bungkus nasi dan juga 2 bungkus Mie. []
REPORTER : IKHSAN
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
