Home / ACEH / Dalam Sepekan Dua Kecelakaan Libatkan Anak-anak, Ini Himbauan Kapolres Aceh Timur

Dalam Sepekan Dua Kecelakaan Libatkan Anak-anak, Ini Himbauan Kapolres Aceh Timur

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban anak di bawah umur sudah bukan hal yang luar biasa lagi di kota-kota, bahkan di Aceh Timur sekalipun. Sejumlah pihak mempertanyakan sikap yang dianggap lalai mengawasi anak di bawah umur yang bebas berkendara di jalan raya sehingga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, menyatakan, berdasarkan catatan Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur, dalam sepekan terakhir terdapat 2 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.

Pertama,pada Minggu pagi, 21 Mei 2017 di Jalan Medan-Banda Aceh KM. 388-389 Desa Pasir Putih,Kecamatan Peureulak, dua anak di bawah umur M. Rifani, (12) dan Salsabila Ramadhani(15) keduanya putri dari warga Desa Blang Bitra Kecamatan Peureulak terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat sepeda motor Honda Vario, Nomor Polisi BL 5315 DAJ yang ia kendarai terserempet mobil barang Mitsubishi L300  Nomor Polisi BK 9902 BT.

Peristiwa tersebut bermula Salsabila Ramadhani yang mengendarai sepeda motor hendak berbelok ke kanan tanpa memberikan isyarat dan tidak memperhatikan situasi arus lalin sehingga tabrakan tak terelakan yang mengakibatkan kedua remaja putri ini mengalami luka-luka, sebut Kapolres.

Kedua, pada Senin 29 Mei 2017 terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Seuneubok Timur, Kecamatan Idi Timur yang melibtakan mobil penumpang CV. Karisma Nomor Polisi BL 7558 NB kontra sepeda motor Honda Beat BL 4778 DV dan sepeda motor Honda Vario BL 3155 DAC.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui pengendara sepeda motor Honda Beat tanpa memberikan aba-aba atau lampu sein langsung berbelok ke kanan dengan maksud menyebrang, sehingga pengemudi mobil CV. Karisma yang melaju dari arah belakang langsung menabrak sepeda motor tersebut yang mengakibatkan Rizki Aulia (15) Pelajar, putra dari warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Idi Timur mengalami luka ringan dan Fitri Nazra Dewi (28) Bidan, warga Desa Gampong Keude Peudawa, KecamatanPeudawa juga mengalami luka ringan setelah sepeda motornya juga ikut terserempet mobil CV. Karisma. “Dan ini sangat kami sayangkan,” tegas Kapolres.

Ironisnya, menurut Kapolres kebiasaan berkendara anak bawah umur ini marak, juga karena sikap orang tua yang malah mendukung pelanggaran itu.

“Ada kebanggaan oh, anak saya baru kelas satu sudah bisa mengendari sepeda motorr lho,” kata Kapolres.

Siapa yang paling bertanggung jawab atas anak yang mengemudi mobil atau kendaraan bermotor?

“Para remaja di bawah 17 tahun sudah seharusnya tidak mengendarai kendaraan karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Tingginya kecelakaan lalu lintas salah satunya disebabkan oleh ulah para remaja di bawah 17 tahun yang secara serampangan dalam berkendara.

Padahal aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Pada Pasal 281 disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

“Karena itulah, mari kita ajarkan anak-anak kita keamanan berkendara dengan tidak mengendarai kendaraan bermotor sampai umurnya sesuai dan jangan sampai buah hati kita menjadi korban jalanan, karena jalanan merupakan pembunuh nomor dua setelah penyakit jantung,” terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.