Home / ACEH / Jika Membandel Polisi akan Tindak Tegas Penjual Petasan di Aceh

Jika Membandel Polisi akan Tindak Tegas Penjual Petasan di Aceh

KLIKKABAR.COM – Kepolisian Resor Lhokseumawe sektor Kuta Makmur menghimbau dan memberikan arahan kepada penjual petasan di salah satu desa di Kabupaten Aceh Utara, serta meminta mereka untuk menutup kios dan tidak memperjualkan belikannya. Selasa 24 Mei 2017.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Kuta Makmur AKP Fitriadi  mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari dari Keuchik serta tuhapeut desa setempat terkait adanya penjual petasan di seputaran desa tersebut.” ujar AKP Fitriadi

 

Lanjutnya, pihaknya langsung melakukan patroli di seputaran desa tersebut dan menemukan dua kios penjual petasan. Pihaknya saat ini hanya memberikan teguran kepada penjual petasan, namun apabila dilanggar akan dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan petasan, karena hal tersebut dapat menggangu ketertiban masyarakat sekitar, pihaknya berharap masyarakat terus menjaga situasi yang kondusif khususnya memasuki bulan Ramadhan.” Imbau AKP Fitriadi