
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Antusiame masyarakat yang berada dilokasi cambuk terlihat, terbukti dengan padatnya masyarakat dilokasi yang bertempat di halaman mesjid Syuhada Lamgugob Banda Aceh.
H tersangka pasangan ikhtilat (bermesraan) terlihat kesakitan pada cambukan ke sembilan kalinya. Masyarakat yang berhadir kompak mensoraki wanita tersebut.
Hukuman cambuk untuk saudari H ditunda dengan alasan tersangka tidak sanggup menahan cambukan sang algojo.
Sampai berita ini diturunkan, proses hukuman cambuk untuk 10 orang pelanggar syariat Islam masih terus berlangsung.[]
REPORTER : ATHAILLAH
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
