Home / ACEH / Pasangan Gay di Banda Aceh Akhirnya Dicambuk

Pasangan Gay di Banda Aceh Akhirnya Dicambuk

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Lima Pasangan pelanggaran syariat Islam siang tadi dicambuk dihadapan warga, bertempat di halaman mesjid Syuhada Lamgugob Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017.

Lima pasangan terdiri dari Empat pasang Ikhtilat (bermesraan) dan satu pasangan Liwath (Gay) yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh di sekitaran wilayah Banda Aceh.

Empat pasangan Ikhtilat tersebut adalah SI (24) dan W (26) dihukum cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan 3 kali cambuk, M (23) dan V (21) dihukum cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 3 kali.

Selanjutnya HS (26) dan AR (20) dihukum cambuk 28 kali dikurangi masa tahanan 2 kali, MK (26) dan FR (29) dihukum cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 1 kali cambuk.

Empat pasangan ini terjerat hukum pasal 25 ayat (1) mengenai Ikhtilat Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian pasangan Liwath (Gay)  MT(23) dan MH (20) dihukum cambuk 85 kali dengan dikurangi masa tahanan 3 kali cambuk, pasangan ini dijerat pasal 63 ayat (1) mengenai Liwath Qanun No. 6 tentang Hukum Jinayat.[]

REPORTER : ATHAILLAH