
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Masyarakat yang ingin menyaksikan prosesi hukuman cambuk mulai padatai tempat eksekusi, yang bertempat di mesjid Syuhada Lamgugob Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017.
Menurut informasi yang dihimpun Klikkabar.com, prosesi hukuman cambuk akan dilakukan kepada 10 Orang terdiri dari 2 orang pelaku Liwath sesama jenis (homoseksual) dan 8 orang pelaku ikhtilat (bermesraan).
Pasangan sesama jenis MT warga Sumatera Utara dan MH yang tertangkap beberapa waktu lalu , telah dijatuhi hukuman sebanyak 85 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah dengan dikurangi masa tahanan. Keduanya terbukti bersalah dan melanggar Jarimah liwath atau hubungan seks sesama jenis (homoseksual). Mereka didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Terlihat pihak pelaksana sedang mempersiapkan untuk eksekusi hukuman cambuk, tim pengamanan terlihat sedang berjaga-jaga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.[]
REPORTER : ATHAILLAH
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
