Home / ACEH / Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Timur

Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Timur

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Kabupaten Aceh Timur termasuk daerah yang padat akan pengguna kendaraan bermotor. Hal ini bisa dilihat dari angka penjualan dari dealer di daerah setempat yang cukup signifikan. Namun demikian, persoalan yang terjadi bukan pada lonjakan pemakai kendaraan bermotor, melainkan pada pembayaran pajak yang semakin hari harga semakin meroket tinggi.

Dengan adanya Peraturan Gubernur Aceh, Pergub Nomor 23 & 24 Tahun 2017, merupakan angin segar untuk masyarakat Aceh Timur yang dulunya tertunggak pajak kendaraan bermotor sekarang akan digratiskan atau pemutihan untuk pengurusannya kecuali yang tahun 2017.

“Tujuan membebaskan tunggakan/keringanan pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) ini adalah untuk memberikan keringanan dan menggugah kesadaran masyarakat untuk kembali membayar pajak kendaraan. Oleh karenanya bagi masyarakat Aceh Timur yang akan melakukan pemutihan pajak kendaraan, segera mendatangi Kantor Samsat Aceh Timur.” Kata Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Joko Utomo.

Dijelaskanya, dalam Pergub disebutkan pemutihan atau pengahapusan pajak berlaku dari tanggal 01 Mei sampai dengan tanggal 30 September 2017 yang memberikan keringanan atau pemutihan PKB dan BBNKB kepada masyarakat Aceh termasuk Aceh Timur.

Namun harus diingat kesemuanya ini tidak berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan tahun 2017 atau wajib pajak kendaraan bermotor hanya dikenakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tahun berjalan atau tahun 2017.

Wajib pajak yang kendaraannya menunggak PKB dan hendak melakukan pembebasan tunggakan PKB, diharuskan berurusan melalui loket informasi pemutihan untuk menandatangani surat permohonan dan pernyataan satu tanda tangan di kantor Samsat, sebagaimana lampiran pemutihan serta melengkapi berkas persyaratan pemutihan.

Persyaratannya yaitu:

  1. Surat permohonan dan pernyataan sesuai lampiran SK BPKA.
  2. Kwitansi Jual beli/lelang/ warisan/ Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk kendaraan non BL
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocoppy.
  4. Foto coppy Kartu Keluarga (KK).
  5. Notice pajak (SKPD) asli atau surat keterangan hilang dari  instansi terkait.
  6. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  7. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli.
  8. Surat keterangan dari perusahaan berstempel bagi angkutan umum barang/orang.

Gubernur Aceh, juga mengeluarkan kebijakan untuk pemutihan biaya BBNKB kepada pemilik kendaraan yang BL dan Non BL yang hendak mutasi ke BL namun tidak berlaku sebaliknya. Karena tertuang dalam Pergub Nomor  24Tahun 2017 Tentang kebebasan/keringanan biaya BBNKB serta untuk kendaraan bermotor yang  Nomor Polisi Aceh (BL) dan luar aceh (non BL). Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Joko Utomo.