Ilustrasi petugas kepolisian saat mengamankan lokasi perambahan hutan (illegal logging) di kawasan pedalaman Aceh Timur. (Zamzami Ali/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengamankan tujuh (7) terduga pelaku perambahan hutan atau yang lebih dikenal dengan sebutan illegal logging. Ketujuh pelaku tersebut diamankan pada Selasa, 9 Mei 2017 lalu di kawasan pedalaman Aceh Timur tepatnya di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M. Hum, melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada Klikkabar.com mengatakan, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penebangan liar, pihaknya melakukan patroli dengan cara turun dan menyisir langsung kawasan yang notabene nya merupakan daerah yang sering diamuk oleh kawanan gajah liar.
“Di lokasi, kami berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku perambahan hutan masing-masing berinisial KR, 35, MT, 46, LG, 45, JS, 22, SR, 31, F, 32 dan MT, 45, ” ujar AKP Parmohonan Harahap kepada Klikkabar.com, Selasa, 16 Mei 2017.
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari ketujuh pelaku, kemudian diketahui bahwa usaha perambahan hutan tersebut merupakan kepemilikan dari I alias M, 49 tahun, warga Peureulak Barat.
Kemudian, tambahnya, selain mengamankan berbagai jenis kayu yang telah ditebang, di lokasi pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini sebagai alat para pelaku dalam menjalankan aksinya antara lain yakni, 1 unit alat berat buldozer merek Comatsu d70 warna abu-abu, 1 unit mesin pemotong kayu atau chinsaw dan 3 unit mobil pengangkut kayu.
“Saat ini seluruh pelaku telah kita amankan di Mapolres Aceh Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Namun, untuk barang bukti masih belum bisa kita ambil, karena medan terlalu berat untuk dilewati akibat guyuran hujan dalam beberapa hati terakhir,” demikian tutup AKP Parmohonan Harahap.
REPORTER : ZAMZAMI ALI
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan