
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Aksi balapan liar semakin meresahkan di kota Banda Aceh. Bahkan suara knalpot kenderaan yang bising menganggu kenyamanan warga sekitarnya yang sedang beristrirahat dan juga menganggu aktivitas pengenderaan lainnya yang melintas.
Rata-rata pengenderaan balap liar adalah kalangan remaja. Atas keluhan masyarakat itu, Polresta Banda Aceh langsung membentuk tim untuk mengusir para pembalap liar yang sudah merajarela.
Tim yang dipimpin Kapolresta Kombes T. Saladin yang berjumlah 500 personel terdiri dari berbagai satuan di Polresta dan di bantu prajurit TNI dan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda mulai disebar di sejumlah titik yang dijadikan arena balapan liar.
“Tim ini disebar di empat titik, dimana lokasi tersebut sering dijadikan arena balapan liar oleh kalangan pemuda,” kata Kombes T.Saladin, Sabtu malam, 13 Mei 2017.
Lokasi yang dijadikan arena balapan liar tersebut, yakni di kawasan Batoh, Ule Lheu, T. Umar dan jalan Sudirman serta di kawasan Pango Banda Aceh. Selain itu di setiap sisi jalan tersebut dipenuhi pemuda-pemudi menonton aksi balapan liar.
“Mereka mengunakan knalpot racing dengan suara yang sangat bising, sehingga menganggu ketenteraman masyarakat disekitarnya. Kita juga akan tindak tegas para pembalap liar dan penonton,” kata Saladin.
Dalam memburu para balapan liar di kota Banda Aceh, petugas lebih mengedepankan tindakan preventif dan tidak ada tindakan kekerasan dalam mengusir balapan liar.
“Jadi setiap persimpangan dan dititik lokasi balapan liar, kita tempatkan personel. Sehingga mereka yang melakukan balapan liar bubar dengan sendirinya,” jelas Kombes T.Saladin.
Bagi kenderaan balapan liar yang ditangkap petugas, kata Kombes T.Saladin langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh. Untuk proses pengambilan kenderaan, yang bersangkutan harus membawa surat keterangan tidak akan melakukan perbuatannya lagi dari orang tua dan di tandatangani oleh Keuchik, Tuha Peut, Koramil dan Polsek setempat.
“Selain menunjukkan kelengkapan kenderaan mulai dari STNK kenderaan dan kelengkapan pengemudi yakni SIM, mereka juga harus melangkapi beberapa persyaratan yakni surat keterangan yang nanti akan diserahkan ke Mapolresta Banda Aceh untuk mengambil kenderaan mereka. Ini dilakukan agar orang tua bisa mengontrol putra-putra mereka diluar rumah,” jelasnya.
Kapolresta juga menyebutkan, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja di bawah umur semakin banyak di Banda Aceh, bahkan ada yang korban meninggal dunia.
“Kita harapkan orang tua untuk tidak memberikan kenderaan roda dua kepada anak yang masih dibawah umur. Penyesalan itu selalu datang terakhir,” ungkap Kapolresta Banda Aceh.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
