Anggota DPD RI, Sudirman alias Haji Uma bersama korban tsunami Barak Bakoy menemui Plt Gubernur Aceh, Soedarmo pada Jum’at, 27 Januari 2017 di Pendopo Gubernur Aceh. (Istimewa)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- H.Sudirman Anggota DPD RI atau yang akrab disapa Haji Uma menilai pernyataan Pemkab Aceh Besar melalui Plt.Setdakab Aceh Besar Drs. Iskandar, M.Si hanya berbicara di atas kertas dan tidak membuktikan kelapangan.
Haji Uma juga menyarankan kepada Plt. Sekdakab Aceh Besar sebelum berbicara untuk membaca kembali surat Bupati Aceh Besar Tanggal 04 April 2017 tentang Permasalahan Korban Tsunami Barak Bakoy yang tembusannya turut disampaikan kepada H.Sudirman Anggota DPD RI.
Poin kedua surat tersebut dapat disimpulkan bahwa dari 396 penerima rumah bantuan yang ditetapkan dalam SK Bupati Aceh Besar nomor 256 Tahun 2011 Tanggal 1 Agustus 2009 masih ada 3 penerima yang belum dapat menempati rumah bantuan dan masih menghuni barak bakoy, hal tersebut terjadi karena beberapa kavling rumah telah diserobot dan ditempati oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Data tersebut sesuai dengan bagian lampiran surat yang dikirimkan oleh Haji Uma kepada Pemkab Aceh Besar, Gubernur Aceh dan Polda Aceh.
“Yang anehnya hari ini Plt. Sekdakab Aceh Besar mengatakan bahwa ketiga korban tersebut sudah mendapatkan bantuan rumah Saudi Charity Compaign di gampong Mireuk Lamreudeup, sementara dalam surat yang mereka tembuskan kepada kami ketiga korban belum dapat menempati rumah bantuan, anda itu Sekda atau apa?,” Ungkap Haji Uma mempertanyakan.
“Jadilah pemimpin yang arif dan bijaksana, dapat memilah permasalahan yang terjadi,” sambung Haji Uma.
Terkait penerima rumah bantuan yang tidak tercatat sebagai penduduk Aceh Besar, Haji Uma menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Besar hanya menyerahkan rumah kepada korban karena lokasi rumah bantuan yang dibangun berada di wilayah Aceh Besar.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
