Foto: Kompas
KLIKKABAR.COM – Nelayan tradisional di Kabupaten Aceh Barat mendirikan dapur umum di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
Aksi ini dilakukan nelayan untuk mengawal proses persidangan enam rekan mereka yang ditangkap Polisi Air Polres Aceh Barat akhir Maret lalu, karena diduga menggunakan jaring alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan. Nelayan mendesak agar enam rekan mereka segera dibebaskan.
“Aksi ini merupakan lanjutan yang kemarin. Kami akan terus bertahan di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh ini hingga majelis hakim menolak tuntutan jaksa terhadap enam rekan kami,” kata Indra Jeumpa, koordinator aksi kepada wartawan, Selasa (19/05/17).
Indra menjelaskan, dapur umum terpaksa didirikan langsung di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh untuk memasak berbagai bekal makanan bagi massa yang terus bertahan di depan kantor Pengadilan, karena para ibu-ibu nelayan yang ikut dalam barisan aksi demonstrasi banyak yang membawa anak kecil dan balita.
“Dapur umum ini didirikan untuk bekal makanan, khususnya kita sediakan untuk kaum ibu dan anak-anak yang ikut dalam aksi, karena kalau enam rekan kami belum dibebaskan, kami akan terus melakukan aksi,” katanya.
Ratusan nelayan tradisional yang melakukan aksi itu berorasi secara bergantian mendesak agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap rekan mereka yang dinilai tidak berprikeadilan dan mendesak agar para terdakwa segera dibebaskan.
Aksi nelayan ini mendapat pengawalan ketat aparat dari Polres Aceh Barat. Bahkan, massa tidak dibolehkan masuk ke halaman dan ruang sidang.
“Kami menuntut agar majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum, karena nelayan kecil seperti kami dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milliar, padahal barang bukti ikan waktu ditangkap hanya berapa kilo, kalau dijual uangnya hanya Rp 100.000, kemudian kami juga tahu mana jaring yang disebut merusak lingkungan,” jelasnya.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
