
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Kasus korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) tahun anggaran 2014 lalu banyak mencuri perhatian publik. Pasalanya, nominal korupsi yang dilakukan tergolong besar.
Dana untuk pengadaan Damkar ini bersumber dari dana APBA pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Tahun 2014 sebesar 17.5 Miliar.
Jumlah kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Siti Maryami Cs mencapai 4.7 Miliar Rupiah. Hal ini sempat di supervisi oleh KPK karena tergolong kerugian negara yang besar.
“Bedasarkan Audit BPKP, kerugian negara mencapai 4.7 Miliar dengan motif mark-up”, kata Husni Thamrin kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh didampingi kepala seksi khusus tindak pidana korupsi (kasi pidsus) Muhammad Zulfan.
Kajari Banda Aceh telah menetapkan empat tersangka mengenai kasus koropsi pengadaan mobil Damkar ini, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen Dinas DPKA Siti Maryami, Ketua Pokja ULP Pemerintah Aceh Syahrial, ibu dan anak, Raziati dan Deni Okta Pribadi yang merupakan Komisaris dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana yang juga mitra yang telah memenangi tender pengadaan Damkar dengan kontrak 17.5 Miliar.
Akibat kelakuan tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, keempat tersangka langsung diboyong ke Rumah Tahanan Lhoknga dan Kajhu.
LAPORAN: ATHAILLAH
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
