Home / ACEH / Pemerintah Diminta Jalankan KKR Aceh

Pemerintah Diminta Jalankan KKR Aceh

Salah satu sekolah di Kecamatan Gandapura, Bireuen yang dibakar pada masa konflik dipamerkan pada pameran “Lorong Ingatan 1998-2005 Menguak Kebenaran Meredam Luka” di Kantor KontraS Aceh, Banda Aceh beberapa waktu lalu. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah Aceh agar mendukung kinerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra menyikapi berbagai hambatan serta persoalan yang dialami KKR setelah dilantik pada Oktober 2016 lalu oleh Gubernur Aceh.

“KKR Aceh saat ini sudah memiliki anggaran 5 M yang ditempatkan dalam Daftar Perincian Anggaran (DPA) SKPA Dinas Sosial akan tetapi anggaran tersebut belum bisa digunakan sepenuhnya karena hingga saat ini belum adanya ketegasan tekait dengan penggunaan anggaran dari ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA),” kata Hendra melalui siaran pers yang diterima Klikkabar.com, Senin, 8 Mei 2017.

Ia mengatakan, yang menjadi hambatan lainnya dalam mendukung kerja-kerja KKR Aceh saat ini yaitu belum memiliki instrument hukum berupa peraturan gubernur tentang pengelolaan kesekretariatan sejak pasca 6 bulan dilantik. Seharusnya, ketentuan dalam Pasal 242 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang UUPA, bisa menjadi solusi untuk menghambat terkait dengan ketidakpastian hukum (pergub) yang mengatur tentang kesekretariatan dan anggaran KKR Aceh.

“Maka oleh karena ini kami meminta kepada pemerintah Aceh untuk melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya seluruh agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh dan mendukung secara nyata pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui pergub tentang tatalaksana kesekretariatan KKR Aceh dan kepastian anggaran yang memadai untuk pelaksanan tugas sesuai tupoksi,” kata Hendra.

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Batuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra.

Ia meminta semua pihak untuk sama-sama mendukung dan menghargai kinerja KKR dalam mengungkapkan kasus pelanggaran HAM terutama yang terjadi pada masa konflik Aceh.

Ia meminta kepada pihak tertentu untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mampu mencederai perasaan korban dan sekaligus mengajak seluruh element yang ada di Aceh untuk bisa mendukung penuh kerja-kerja KKR Aceh dalam rangka mendorong terpenuhinya rasa keadilan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh demi terwujudnya perdamaian yang abadi serta dapat menjadi modal terbaik untuk mendorong adanya mekanisme nasional ditengah kebuntuannya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.

“Juga kepada Tim Tapa untuk bisa segera memberikan kepastian anggaran kepada KKR Aceh dalam melakukan pengelolaan anggaran, menginggat masa kerja KKR sudah 6 bulan akan tetapi serapan anggarannya tidak bisa digunakan,” pungkasnya.[]