Home / ACEH / Jual Beli Pil Ekstasi, 7 Pelaku Dibekuk Polres Tamiang

Jual Beli Pil Ekstasi, 7 Pelaku Dibekuk Polres Tamiang

KLIKKABAR.COM, ACEH TAMIANG – Setelah kemarin, Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap YV (22), IS (26) dan TW (16) yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi, tidak berselang lama polisi kemudian berhasil meringkus pelaku lainnya setelah dilakukan pengembangan.

Dari informasi Kepolisian, bahwa Tim Opsnal Satres Narkoba kembali meringkus 7 (tujuh) orang pelaku lainnya ditempat terpisah, Jum’at 21 April 2017.

Ketujuh pelaku diduga pengedar dalam kasus Narkotika yang diciduk kali ini masing-masing berinisial GN (27), NN (29), TJ (39), IF (36), AR (22) dan AA (33) serta AN (30).

Dilansir dari Website Polres Tamiang, kronologis pengungkapan jaringan kali ini diketahui bahwa pelaku YV (22) mendapatkan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dengan cara membeli dari temannya yang berinisial WG (DPO) di Kota Medan sebanyak 12 (dua belas) butir dengan harga Rp 180.000 perbutirnya. Selanjutnya pil tersebut diberikan dan dibagikan kepada 9 (sembilan) teman lainnya untuk dikonsumsi secara bersama sama ditempat hiburan di Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Yoga Prasetyo, Sik melalui Kasatres Narkoba Iptu. Wijaya Yudistira, SH, Jum’at (21/4/2017) mengatakan bahwa ketujuh pelaku beserta barang bukti tujuh unit handphone berbagai merk yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.