
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR- Guna melengkapi berkas penyidikan, Polsek Indra Makmur, pada Selasa 25 April 2017 siang melakukan rekontruksi kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit laptop yang terjadi di kantor Geuchik Seuneubok Cina dan terjadi pada Selasa 18 April 2017 lalu.
Kapolsek Indra Makmur, Iptu Dasril mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu 1×24 jam sekaligus mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian,berinisial S alias S alias L (40) warga Desa Sekar Mawar, Indra Giri, Riau dan Y (30) warga Desa Pelita Sagoup Jaya,Kecamatan Indra Makmur, ungkap Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya pada Selasa 18 April 2017 dinihari dengan cara mencongkel ventilasi yang selanjutnya mengambil laptop dan proyektor.
Atas perbuatanya, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Dengan terungkapnya pelaku pencurian di kantor Geuchik Seunebok Cina, masyarakat mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian, terang Kapolsek Indra Makmur, Iptu Dasril.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
