Home / ACEH / PT Asdal Polisikan Warga, Senator Fachrul Razi: Pemda Aceh Selatan Harus Bertanggung Jawab

PT Asdal Polisikan Warga, Senator Fachrul Razi: Pemda Aceh Selatan Harus Bertanggung Jawab


KLIKKABAR.COM,JAKARTA- Senator Fachrul Razi sangat kecewa dengan adanya warga yang polisikan oleh PT Asdal. Dirinya juga meminta pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi izin perkebunan.

“Jika menyebabkan konflik dengan masyarakat berarti ada masalah dengan PT Asdal. Kalau ada warga yang di tangkap Karena munculnya masalah, saya mendesak izin HGU perusahaan tersebut di cabut. Itu merupakan upaya dalam membungkam demokrasi rakyat.” Tegas Fachrul Razi, MIP Wakil Ketua Komite I DPD RI yang membidangi Pemerintah Daerah, Agraria dan Pertanahan.

Setelah menerima laporan masyarakat tentang sikap PT. Asdal Prima Lestari sebuah perusahaan perkebunan sawit berlokasi di Aceh Selatan yang telah mempolisikan salah seorang perempuan tua, Kasmidah (53 Tahun) dengan tuduhan telah menyerobot dan merusak lahan perkebunan milik PT. Asdal.

Kasmidah merupakan satu dari enam belas warga Trumon Timur yang juga telah dilaporkan pada Polres Aceh Selatan oleh perusahaan sawit tersebut dengan tuduhan yang sama. Dimana pada pada tahun 2015 warga Kapa Seusak bernama Bukhari (sekarang Alamarhum) juga dilaporkan atas dugaan menguasai HGU.

Akhirnya, yang bersangkutan memilih menyerahkan lahannya karena takut berhadapan dengan hukum tanpa ganti rugi dan pada tahun 2016 H.Zainal juga dihadapkan dengan hukum, yang divonis 1 Tahun, tapi pada putusan pembelaan yang bersangkutan melarikan diri.

Menanggapi sikap perusahaan tersebut, senator Aceh Fachrul Razi, M.I.P meminta pada pihak perusahaan jangan terlalu arogan terhadap masyarakat, belum tentu lahan yang dipakai untuk berkebun oleh warga itu merupakan lahan milik perusahaan.

“Toh tapal batas lahan juga belum jelaskan?”, ujar senator muda Aceh ini, “apa tanggung jawab atau kewajiban perusahaan (CRS) terhadap masyarakat semua sudah di selesaikan oleh perusahaan? Kan belum,” Tanyanya.

Menurut Pimpinan Komite I DPD RI, hal seperti ini selalu yang menjadi korban adalah masyarakat bawah padahal ini merupakan akibat kelalaian dari Pemerintah daerah sendiri yang tidak pernah menggubris aspirasi warga.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan tapal batas antara lahan masyarakat (Gampong Titie Poben, Gampong Alue Bujok, Gampong Kapa Sesak) dengan perkebunan milik perusahaan serta hak-hak masyarakat yang harus didapatkan dari perusahaan tersebut berupa Kebun Plasma  30% terhadap masyarakat yang berbatasan langsung dengan PT. ASDAL PRIMA LESTARI sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor:  525/BP2T/4966/2011,” tutur senator.

“Pemda jangan lepas tangan dan menutup mata dengan kasus-kasus seperti ini karena ini akibat kesalahan pemda sendiri dan pemda harus bertanggung jawab,”pinta Senator muda asal Aceh .