Home / ACEH / IPPAT, Minta Pusat Pertegas Soal Status Istri Gubernur Aceh

IPPAT, Minta Pusat Pertegas Soal Status Istri Gubernur Aceh

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) Banda Aceh Nanda Abdul Halim mengatakan, belum adanya kejelasan mengenai status kewarganegaraan istri Gubernur Aceh, Niazah A Hamid yang masih berstatus Warga Negara Asing (WNA), IPPAT Banda Aceh mendesak agar pemerintah pusat memberikan sanksi kepada istri gubernur Aceh itu.

“Saat ini istri Gubernur Aceh diduga telah menggunakan fasilitas negara, ia juga sebagai Ketua Tim PKK Aceh dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Aceh yang dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh, Kemudian kesalahan fatal dan memberikan kebebasan atas kasus ini sangatlah tidak lazim. Ibaratnya Dana APBA Aceh di gunakan dan di kelola oleh Orang Asing,” ujar Nanda.

Istri Gubernur Aceh sudah 4 tahun lebih mendampingi Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam bertugas.  “Ia belum mengubah status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia,”katanya lagi.

Maka dengan ini kami minta kepada Pemerintah Pusat untuk menjelaskan kepada seluruh Rakyat Aceh atas Status kewarganegaraan istri Gubernur Aceh, pintanya.

“Jangan sampai dua puluh tahun kedepan Aceh juga di pimpin oleh Warga Negara Asing (WNA) ini yang sangat menyakitkan bagi Rakyat Aceh.” Tuturnya.