Home / ACEH / Dua Hari Baru Bebas, Kakek ini Harus Kembali Lagi ke Jeruji

Dua Hari Baru Bebas, Kakek ini Harus Kembali Lagi ke Jeruji

KLIKKABAR.COM, LHOKSEUMAWE – Tersangka BBH (70) tahun Residivis Curanmor kembali diringkus oleh polisi setelah bebas dua hari dari lembaga pemasyarakatan Lhokseumawe.

Tersangka diringkus di rumahnya di Jungka Gajah, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Wilkum Polres Lhokseumawe. 10 April 2017.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui PLH Kapolsek Banda Sakti IPDA Zahabi mengatakan tersangka yang baru bebas dua hari kembali diringkus di rumahnya di jungka gajah Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

“Sebelumnya tersangka juga Residivis LP Lhokseumawe dengan kasus yang sama, berdasarkan Dasar Lp / 118 / IV /2016 tanggal 09 April 2016 Polsek Banda Sakti, setelah diselidiki dugaan pelaku curanmor mengarah pada tersangka,” ujarnya

Lanjutnya, tersangka kembali diringkus, penyidikannya sudah masuk ke tahap dua untuk itu tersangka langsung kita serah terima ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, jelas dia.

Kapolsek menambahkan, terkait dengan masih adanya curanmor, pihaknya menghimbau kepada masyarakat tetap waspada terhadap pelaku curanmor dengan memasang kunci pengaman ganda dan parkir di tempat yang aman.” Imbau Kapolsek