
KLIKKABAR.COM,BANDA ACEH- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA), Azhari Cage resmi mengundurkan diri sebagai anggota Legislatif di DPR Aceh, Senin 10 April 2017.
Pengunduran diri ini dikarenakan menurutnya, bahwa Pemerintah pusat tidak menggunakan Undang- undang pemerintah Aceh (UUPA) dalam menyelesaikan pilkada Aceh, ujarnya.
“Ini semua sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mempertimbangkan UUPA, UU Nomor 11 Tahun 2006 sebagai lex spesialis di dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh,” katanya.
Masih menurut Azhari Cage, sebagaimana diketahui Pilkada Aceh di atur secara lengkap dalam UUPA yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 mulai pendaftaran sampai pelantikan, baik itu Gubemur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dan juga pengaturan tentang penyelenggara pemilu di atur secara jelas yang berbeda dengan daerah lain,sebutnya.
“Adanya Panwaslih di Aceh, sedangkan daerah lain di namakan Panwaslu itu di karenakan adanya UUPA,” tutur Azhari.
Lebih Lanjut Azhari Menambahkan, pengunduran dirinya bukan lah karena Pergantian Antar Waktu (PAW) seprti yang selama ini diisukan, melainkan atas kesadaran dirinya mengingatkan keputusan MK yang sama sekali tidak mengindahkan UUPA dalam penyelesaan Pilkada di Aceh, tambahnya.
Selain itu, surat pengunduran diri tersebut selain di tuju kepada ketua umum Partai Aceh juga tembuskan ke ketua DPRA dan Ketua Komisi I DPRA.
REPORTER : IKHSAN
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
