Home / ACEH / Polisi Ringkus Pengedar Sabu di SPBU Peureulak

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di SPBU Peureulak

MSN, 34, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan di Mapolres Aceh Timur, Kamis, 30 Maret 2017.

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kembali berhasil membekuk satu orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis, 30 Maret 2017 sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, AIK, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi kepada Klikkabar.com mengatakan, adalah MNS, 34 tahun, warga Desa Alue Bugeng, Kecamatan, Peureulak Timur yang berhasil diringkus bersama barang bukti sabu sebanyak 12 paket kecil dengan berat keseluruhan 26,34 gram.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat tentang keberadaan tersangka, petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di SPBU Keumuning, Peureulak Kota,” kata AKP Rustam Nawawi.

MNS dikatakannya saat itu dihubungi oleh petugas yang berpura-pura atau menyamar menjadi calon pembeli dan diminta untuk menungguinya di SPBU Keumuning. Tak lama kemudian, saat melihat kedatangan tersangka, petugas langsung menyergapnya.

“Setelah digeledah, MSN mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan petugas langsung memboyongnya ke Mapolres bersama seluruh barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rustam Nawawi.

REPORTER : ZAMZAMI ALI