Home / ACEH / Pencoblos Ganda Pilkada Aceh Timur Divonis 24 Bulan Penjara

Pencoblos Ganda Pilkada Aceh Timur Divonis 24 Bulan Penjara

M. Yani, terdakwa pencoblosan ganda saat menjalani sidang di PN Idi, Kamis, 16 Maret 2017. (Zamzami Ali/Klikkabar).

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR- Muhammad Yani, 27 tahun, warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, divonis 24 bulan penjara atas kasus pencoblosan ganda di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu, 15 Februari 2017 lalu. Baca: Terdakwa Pencoblos Ganda Pilkada Aceh Timur Dituntut 24 Bulan Penjara

Dalam sidang pamungkas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis, 16 Maret 2017 sore kemarin, majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai oleh Darma Indo Damanik, SH, M.Kn dan hakim anggota Khalid, Amd, SH, MH, serta Andi Rusdi Effendi, SH.

Dalam pembacaan vonis kemarin, M. Yani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencoblosan lebih dari satu kali (ganda) dan melanggar pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Meski dalam sidang pembacaan pledoi sebelumnya M. Yani telah mengakui kesalahannya seraya memohon keringanan dari majelis hakim, putusan tersebut tetap dijalankan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairul Hisam, SH, dan Nofwandi, SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

M. Yani yang menghadiri persidangan tanpa didampingi kuasa hukum itu juga mengutarakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Dalam pembacaan pledoi tersebut, ia juga mengaku mempunyai tanggung jawab dan selama ini mengemban tugas sebagai tulang punggung keluarga.

Namun, majelis hakim tetap tak bergeming dan keputusan majelis hakim tidak berubah. M. Yani secara resmi pun harus menjalani hukuman 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsidair 1 bulan penjara.

REPORTER : ZAMZAMI ALI