Ilustrasi (liputan6.com)
KLIKKABAR.COM, ACEH BESAR- Tiga warga Aceh Besar ditangkap polisi saat tengah asyik pesta sabu di sebuah kandang ayam di Desa Lampisang, Kecamatan Suka Makmur. Satu di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi ini berinisial ARP (22) berprofesi sebagai petani, AL (17), dan SI (34). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar. Saat ditangkap, ketiganya tak berkutik.
“Mereka ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan pesta sabu yang dilakukan oleh beberapa pemuda tepatnya di sebuah kandang ayam,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan, Jumat 10 Maret 2017.
Para pelaku ini ditangkap oleh tim Polsek Suka Makmur Polres Aceh Besar pada Selasa 8 Maret 2017 lalu. Lokasi mereka pesta sabu di kandang ayam belakang rumah SI. Usai dibekuk, mereka selanjutnya diboyong ke Mapolsek Suka Makmur untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,28 gram, alat hisap sabu, dan lainnya. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini. “Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Aceh Besar,” jelas Goenawan.(detik.com)
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
