Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Drs Armensyah Thay memberi keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 7 Maret 2017. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Drs Armensyah Thay berharap kepada masyarakat yang mendapatkan informasi maupun melihat secara langsung adanya ilegal loging agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Hal tersebut dikatakan Armensyah Thay kepada wartawan saat melakukan konferensi pers penangkapan kayu ilegal di Mapolda Aceh, Selasa kemarin, 7 Maret 2017.
“Kita berharap masyarakat dapat berperan dalam menjaga hutan Aceh,” kata Armensyah.
Selain melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polda Aceh juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui SMS Center 0811 677 1010. Dengan layanan tersebut, ia berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga hutan Aceh akan meningkat.
“Masyarakat dapat menghubungi melalui sms center itu jika ada mendapatkan informasi dan melihat adanya ilegal loging, tentunya dengan informasi yang benar,” ujar Armensyah.
Ia menjelaskan, hampir di seluruh Aceh saat ini berpotensi terjadinya ilegal loging. Menurut mantan Kepala BNN Aceh ini, dimana ada hutan di situlah dilakukannya ilegal loging. Kondisi ini menjadi tanggung jawabnya selaku Dir Reskrimsus Polda Aceh yang baru dilantik Februari 2017 lalu.
“Dimana ada hutan di situ ada ilegal loging, mulai Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Takengon, Meulaboh, Abdya, Nagan Raya dan lain-lain,” sebutnya.[]
REPORTER: MUHAMMAD FADHIL
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
