Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 27 permohonan gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah serentak 2017 di seluruh Indonesia.
Pendaftaran gugatan tersebut telah dibuka untuk tingkat kabupaten/kota sejak tanggal 22 Februari dan berakhir pada tanggal 28 Februari. Sementara untuk gugatan tingkat provinsi dibuka pada tanggal 27 Februari hingga 1 Maret.
Seperti dikutip dari situs resmi MK RI, Aceh merupakan provinsi yang mendominasi gugatan di MK dengan jumlah delapan gugatan disamping Kota Yogyakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Salatiga, Kabupaten Tebo, Kabupaten Takalar dan sejumlah kabupaten/kota lainnya.
Kedelapan daerah tersebut adalah Kota Langsa (Fazlun Hasan – Syahyuzar AKA), Kabupaten Aceh Timur (Ridwan Abubakar – Tgk. Abdul Rani), Kabupaten Aceh Utara (Fakhrurrazi H. Cut – Mukhtar Daud) dan Kabupaten Pidie (Sarjani Abdullah – M. Iriawan).
Kemudian, Kabupaten Nagan Raya (TR. Keumangan – Said Junaidi), Kabupaten Gayo Lues (Abd. Rasad – Rajab Marwan) dan Kabupaten Aceh Singkil (Safriadi – Sariman) serta Kabupaten Aceh Barat Daya (Said Syamsul Bahri – HM. Nafis A.Manaf).
Selanjutnya, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan pemohon pada tanggal 2 Maret, perbaikan kelengkapan permohonan pemohon pada tanggal 6 Maret dan berbagai tahapan lain hingga berakhir pada pembacaan putusan pada tanggal 10 Mei mendatang.
REPORTER : ZAMZAMI ALI
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
