Home / BERITA TERBARU / PWI: Pers Nasional Tidak Boleh Disensor dan Dilarang Siaran

PWI: Pers Nasional Tidak Boleh Disensor dan Dilarang Siaran

Ilustrasi

Ilustrasi

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indoenesia (DK PWI) mengatakan bahwa pelarangan siaran langsung dan penghentian siaran pers nasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas UU No 40/1999 tentang Pers.

Hal tersebut disampaikan DK PWI menyusul adanya wacana yang berbau intervensi dari pihak tertentu kepada redaksi media yang menentukan dan menyiarkan berita serta adanya upaya membolehkan pelarangan siaran langsung dan penghentian siaran.

“Tindakan itu jelas dilarang oleh UU Pers dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi karena kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dijamin oleh UU Pers,” kata Ketua DK PWI, Ilham Bintang melalui siaran pers yang diterima Klikkabar.com, Sabtu, 10 Desember 2016.

Ilham Bintang mengingatkan bahwa, perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers tidak hanya untuk pers cetak namun juga ditujukan semua jenis pers yang memenuhi persyaratan, seperti pers elektronik, televisi dan radio.

Dalam pertimbangan UU Pers juga disebutkan bahwa pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum dan harus bebas campur tangan maupun intervensi dari pihak tertentu. Permintaan untuk melarang peliputan dan siaran untuk tidak menyiarkan sesuatu, dikatakan tekah menghalang-halangi tugas pers menerbitkan karya jurnalistik.

Sementara itu, Ilham Bintang juga menambahkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia sssungguhnya lahir dari proses reformasi yang berat dan keberadaan pers harus dihormati oleh semua pihak.

“DK PWI juga mengecam pihak-pihak yang mencoba membatasi pers untuk meliput dan menyiarkan pemberitaan,” tegas Ilham Bintang.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengumpulkan para pimpinan redaksi media untuk membahas soal teknis peliputan persidangam Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Belajar dari pengalaman liputan live beberapa kasus sebelumnya, para pimpinan redaksi media yang hadir sepakat untuk tidak menyiarkan libe secara running di persidangan Ahok, untuk menghindari terjadinya gesekan yang terjadi di tengah publik.[]

REPORTER : ZAMZAMI ALI