Menko Polhukan, Wiranto | Foto: Indotren
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal Ahok telah dilaksanakan sesuai dengan janji aparat kepolisian sebagai penyelidik tidak lebih dari waktu yang diperlukan yakni dua minggu.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Wiranto melalui siaran pers kepada Klikkabar.com, Rabu, 16 November 2016.
“Proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah ataupun Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan,” kata Wiranto.
Menurutnya, keputusan menempatkan Ahok sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkjan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional.
Dengan demikian, Wiranto menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan tersebut. Selain itu, Dia juga berharap kepada masyarakat untuk mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas.
“Juga dihimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Wiranto.
Dalam proses pengusutan kasus tersebut, Wiranto menyebutkan bahwa masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan pemerintah yakni Presiden Joko Widodo.[]
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
