Direktur YARA Safaruddin, SH, didampingi Ketua YARA Aceh Timur, Basri, SH, saat menggelar konferensi pers di Banda Aceh, Selasa, 15 November 2016. (Zamzami Ali/Klikkabar).
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menduga kematian Murtalamuddin, 43 tahun, tersangka kasus narkoba Polres Aceh Timur, tidak wajar dan mengalami banyak kejanggalan.
Hal tersebut dikatakan Direktur YARA Safaruddin, SH, didampingi Ketua Perwakilan YARA Kabupaten Aceh Timur, Basri, SH, saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Selasa, 15 November 2016.
“Kami menduga, Murtalamuddin sehari sebelum ditemukan telah terlebih dulu mengalami penganiayaan dan sengaja dibuang ke sungai Arakundo,” kata Safaruddin.
Lebih lanjut, Safaruddin mengatakan bahwa, pihaknya memiliki banyak bukti terkait kejanggalan kematian Murtalamuddin yang ditemukan meninggal dua hari setelah dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 30 gram, yang ditemukan dibawah jok mobil Honda Jazz BK 1369 QU miliknya.
“Pihak keluarga Almarhum Murtalamuddin secara resmi telah melaporkan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Aceh Timur ke Polda Aceh atas dugaan kasus penganiayaan dan pembunuhan pada Senin, 14 November 2016 kemarin,” lanjutnya.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai selesai sehingga kematian Murtalamuddin bisa terungkap sampai tuntas dan jelas,” pungkas Safaruddin, SH.
REPORTER : ZAMZAMI ALI
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
