Bupati Rocky menyerahkan kunci mobil dinas kepada Plt Bupati Aceh Timur, Prof. Dr. Ir. Amhar Abubakar, MS, di Pendopo Idi, Jum’at, 28 Oktober 2016. (Zamzami Ali/Klikkabar).
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR- Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib menyerahkan seluruh fasilitas negara yang selama ini digunakan saat masih menjabat kepada Plt Bupati, Prof. Dr. Ir. Amhar Abubakar, MS.
Prosesi penyerahan fasilitas negara tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, M. Ikhsan Akhyat S.STP, M.AP, dan dilaksanakan di Pendopo Bupati Idi, Jum’at, 28 Oktober 2016.
Sekedar diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib (Rocky) dan Syahrul Bin Syama’un (Linut) akan maju di pilkada 2017 mendatang setelah diusung kembali oleh Partai Aceh (PA).
Kini, baik Rocky ataupun Linut tidak lagi mengggunakan fasiltas negara atau fasilitas daerah yang selama ini mereka gunakan. Kewenangan dan fasilitas yang melekat selama ini telah gugur.
Sekedar diketahui, Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada mewajibkan calon petahana (incumbent) untuk cuti di luar tanggungan negara atau tanpa gaji mulai sejak dinyatakan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sampai masa pemilihan.
Kemudian, untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017, calon petahana harus cuti dari segala tugasnya mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Dalam kurun waktu tersebut, calon petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.
REPORTER : ZAMZAMI ALI
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan