Home / ACEH / [Opini] DPD yang Malang atau Dewan Penikmat Dana?

[Opini] DPD yang Malang atau Dewan Penikmat Dana?

Handika Unaya Aceh

Oleh : Handika Rizmajar

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang lahir 1 Oktober 2004 dengan fondasi hukum yang kuat yaitu, diamandemennya Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”.

Kelahiran DPD RI telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah yang dihadapi daerah dapat diangkat dan diperjuangkan secara demokratis di tingkat nasional hingga melahirkan solusi pembangunan di daerah yang konkrit dan stabil. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang sudah diamandemen, dinyatakan dalam pasal 22 D bahwa DPD Untuk memenuhi harapan daerah yang besar tersebut, DPD RI menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu, fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan.

Pertama, fungsi legislasi yaitu, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUU terkait Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Kedua, fungsi Pertimbangan dengan memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU. Dan terakhir, fungsi Pengawasan yaitu, dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti secara tepat.

Apa yang disebutkan dalam pasal 22D UUD 1945 di atas menunjukkan bahwa fungsi dan kewenangan DPD sangat terbatas jika dikaitkan bahwa DPD adalah sebagai lembaga perwakilan yang ditetapkan oleh UUD 1945. Hal itu merupakan kendala yang sangat berat dihadapi DPD di tengah-tengah antusiasme masyarakat yang sangat tinggi terhadap Lembaga Perwakilan Daerah tersebut. Namun, bukan berarti dengan adanya keterbatasannya selama ini DPD tidak berbuat apa-apa.

Banyak hal yang telah dilakukan oleh DPD sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Salah satu contoh adalah telah banyak mengajukan rencana undang-undang (RUU). Namun tidak memperoleh respon yang memadai dari saudara tirinya yaitu DPR dan hanya dimasukkan ke dalam daftar tunggu di program legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah RUU yang diusulkan oleh DPD RI itu disamakan dengan RUU yang diajukan oleh masyarakat di luar lembaga negara, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkadang juga sangat berkualitas.

Permasalahan fungsi dan kewenangan DPD rupanya telah mencuat di tengah-tengah masyarakat dalam beberapa tahun ini. Apa lagi baru-baru ini seorang anggota DPD  yang merupakan perwakilan dari sulawesi utara yaitu Benny Ramdhani mengeluarkan pernyataan Bahwasanya Selama ini DPD hanya menghambur-hamburkan uang rakyat,selain itu Dia menyebutkan, setiap tahunnya masing-masing anggota DPD menyedot dana APBN Rp 2,5 miliar. Dikalikan 132 anggota DPD selama lima tahun, jumlahnya cukup besar.

Komponen pendapatan anggota DPD itu, lanjutnya, gaji bulanan Rp 70 juta, jatah reses empat kali setahun dengan anggaran Rp 300 juta setiap reses, setiap bulan pulang ke dapil dengan SPPD Rp 24 juta,  ada juga FGD empat kali dijatah Rp 35 juta untuk acara diskusi itu.Juga kunker ke luar negeri dua kali setahun dengan jatah Rp 150 juta setiap kali bepergian.begitu tuturnya di salah satu surat kabar nasional.

Hal itu merupakan fakta yang cukup kuat yang dapat membuat DPD menjadi akan di kenal oleh masyarakat indonesia, dengan sebutan “DPD “yang Malang atau Dewan Penikmat Dana”. Ada berdasarkan fakta dan diakui konstitusi namun tak terlihat perannya di hadapan masyarakat, dan DPR lah yang di anggap dominan. Bahkan tidak banyak orang yang mengetahui siapa saja yang duduk di kursi DPD yang mewakili daerahnya.DPD bagaikan singa tanpa taring yang hanya bisa berperan sebagai pelengkap duduk Manis di Senayan.Padahal DPD merupakan utusan mutlak yang mewakili Daerah yang mana memiliki peran yang sangat esensial demi mendorong pembangunan yang ada di daerahnya di tingkat Nasional.

Tampaknya solusi yang dapat ditawarkan untuk memperkuat legitimasi DPD adalah dengan memperjelas isu-isu politik strategik yang representatif sesuai dengan kepentingan dan kondisi daerah yang diwakilinya. Isu-isu strategik yang relevan di antaranya: (1) mengembangkan tema dan isu yang memiliki nilai aspiratif politik daerah, (2) menjadi inisiator hubungan pusat dengan daerah, (3) memetakan potensi dan karakteristik kepentingan daerah, (4) melakukan kerjasama dengan partai politik di daerah untuk memecahkan solusi di era otonomi daerah.

Semoga kedepan DPD benar-benar menjadi suatu solusi atas permasalahan di Daerah yang ia bawahi. “Masyarakat sangatlah berhadap kepada kalian wahai para Senator”. Selain itu Eksistensi yang telah dicapai saat ini harus tetap dipertahankan sehingga kedepan peran DPD semakin terwujud dalam kemajuan Indonesia tercinta dan pembangunan di daerahnya masing-masing-masing.Dan semoga pula kedudukan DPD secara Konstitusi di beri kewenangan sehingga dapat berbuat lebih  banyak lagi demi pembangunan dan kemajuan,karena DPD merupakan representatif dari daerah.

Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abulyatama(Unaya). Ketua LPS (Lembaga Peradilan Semu) Unaya.