Konferensi pers tentang penggelapan pajak di Bireuen.
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menangkap tersangka penggelapan pajak PPh dan PPN sebesar Rp 27 miliar yang berasal dari hasil perhitungan pembayaran kegiatan atas beban APBD tahun 2007 sampai 2010 Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan membeberkan bahwa tersangka tersebut berinisial MS, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen. Ia mengatakan, tersangka terbukti telah menggunakan dana sebesar 27 miliar itu untuk kepentingan pribadi dan orang lain secara pribadi.
“Kasus ini terjadi sejak tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan 20 Mei 2010, penangkapan ini juga kita bekerja sama dengan pengadilan tipikor,” kata Kombes Pol Goenawan kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus 2016.
Disebutkannnya, atas kelakukan tersebut, MS didakwa UU nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 64 KUHP. Sampai saat ini, tambahnya, MS belum ditahan oleh Polda Aceh, karena akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu besok, 24 Agustus 2016.
“Dari kerugian negara tersebut, penyidik berhasil menyelematkan Rp. 4.187.953.182,69, empat persil tanah sawah, satu persil tanah kebun, dan satu unit pintu toko, sejumlah aset tersebut kita sita dari sejumlah tempat yaitu di Kabupaten Bireuen dan Lhokseumawe,” pungkasnya.
Selain MS, kasus penggelapan ini juga melibatkan tersangka lain salah satunya MM, PNS di KPP Pratama Subulussalam. Dari tangan MM, polisi mengaku telah menemukan dua permulaan bukti yang sangat kuat.
“Selain itu, dari semua dana tersebut, 5,4 miliyar sudah dipinjamkan oleh tersangka MS kepada 24 peminjam,” pungkasnya. []
REPORTER: MUHAMMAD FADHIL