Home / ACEH / Begini Kronologis Pembunuhan Wanita Hamil di Aceh Timur

Begini Kronologis Pembunuhan Wanita Hamil di Aceh Timur

Foto : Suasana konferensi pers tersangka pembunuh wanita hamil (Fatimah), di Aula Wira Satya Mapolres Aceh Timur, Kamis 2 Juni 2016. (Zamzami Ali)

Foto : Suasana konferensi pers tersangka pembunuh wanita hamil (Fatimah), di Aula Wira Satya Mapolres Aceh Timur, Kamis 2 Juni 2016. (Zamzami Ali)

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Tersangka pembunuhan wanita hamil di Aceh Timur, yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, mengakui perbuatannya yang nekat menghabisi nyawa korban karena tersangka merasa kalap dan takut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, menatakan bahwa tersangka berinisial HG, 35 tahun yang tak lain merupakan tetangga korban, berhasil ditangkap setelah lari dan bersembunyi ke Medan, Sumatera Utara. HG ditangkap di rumah abang iparnya.

“Tersangka ditangkap di Komplek Sri Gunting, Blok VI No. 84 Kec. Sunggal, Kota Medan, pagi Selasa kemarin sekira pukul 04:00 pagi,” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Charlie Bustamam Syahputra dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, saat menggelar konferensi pers di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur, Kamis, 2 Juni 2016.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka dalam melakukan aksinya hanya seorang diri, dengan cara mencongkel jendela rumah korban. “Tersangka awalnya hanya berniat untuk mencuri, namun setibanya didalam rumah, korban terbangun dan melihat tersangka sambil meneriaki maling,” jelasnya.

Setelah memergoki tersangka, korban langsung berusaha menangkap tersangka dengan menarik kakinya, begitu mendapati dirinya sedang terancam apalagi korban juga mengenali tersangka, akhirnya ia mengambil pisau yang ada di meja dan sejurus kemudian langsung menikam korban beberapa kali hingga genggaman korban di kaki tersangka terlepas dan korban langsung terkulai berlumuran darah.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 339 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita ditemukan bersimbah darah di rumahnya, di Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, Senin, 30 Mei 2016 sekira pukul 02:30 WIB.

Korban tercatat atas nama Fatimah binti Rubi, 37 tahun, dan sedang dalam kondisi hamil 2 bulan. Korban yang ditinggal pergi suaminya melaut itu tinggal bersama anak perempuannya yang masih kecil, Nur Alifah, yang masih berusia 6 tahun. Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yaitu Fahrurrazi, yang datang bersama kedua tetangga lainnya, Syarifuddin dan M. Jafar Daud. Mereka mendatangi rumah korban, sesaat setelah mendengar suara teriakan ‘pencuri pencuri pencuri’ dari dalam rumah korban.

Korban yang ditemukan di dapur rumahnya, meninggal dengan kondisi 2 luka tusukan benda tajam di bagian lengan kiri, 1 luka pada tangan kanan, 3 luka di bagian bahu, 2 luka pada punggun bagian kanan belakang, 1 luka pada wajah kanan, dan memar pada kepala bagian belakang.

REPORTER : ZAMZAMI ALI